IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA KLASTER KETENAGAKERJAAN HUBUNGAN ANTAR PERUSAHAAN DENGAN KARYAWAN DI DESA BULU KECAMATAN SEMEN KABUPATEN KEDIRI
Kata Kunci:
Dampak, Ketenagakerjaan, Hubungan IndustrialAbstrak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan bagian dari Omnibus Law. Yang dimaksud dengan undang-undang Omnibuslaw adalah peraturan perundang-undangan yang dimodifikasi untuk mencakup segala sesuatu atau undang-undang yang mengatur banyak hal. Penulis mengangkat judul ini karena ingin mempertanyakan dampak undang-undang hak cipta terhadap pusat pekerjaan, hubungan antara perusahaan dan karyawan. Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 sempat menjadi perdebatan publik karena ditolak oleh banyak kalangan di negeri ini. Dan saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang hukum cipta kerja. Saat ini, masyarakat hanya mengonsumsi cerita rakyat. Negara kita seperti tali yang kedip-kedip, mudah terprovokasi dan dipropagandakan oleh pernyataan-pernyataan.