KEABSAHAN PERJANJIAN BISNIS YANG DIBUAT OLEH PARA PIHAK BELUM CAKAP HUKUM
Kata Kunci:
Syarat Perjanjian, Cakap Hukum, Syarat Perjanjian,Abstrak
Tujuan studi ini untuk mengkaji keabsahan perjanjian bisnis yang dilakukan oleh pihak yang belum cakap hukum. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, syarat perjanjian dapat dikatakan sah salah satunya ialah kecakapan. Kecakapan (handelings bekwaamheid) memiliki makna yang erat kaitannya dengan kemampuan seseorang untuk memperhitungkan konsekuensi atau akibat hukum dari perbuatan yang dilakukannya.
Dikatakan tidak cakap bertindak menurut hukum menurut Pasal 1330 angka 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu orang-orang yang belum dewasa dan mereka yang ditaruh di bawah pengampuan. Hasil studi menunjukkan bahwa syarat kecakapan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan syarat subjektif, jadi apabila tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atau permintaan pembatalan, perjanjian tersebut tetap dianggap mengikat dan sah. Dianggap sah selama para pihak dapat bertanggung jawab terhadap isi perjanjian serta objek dalam perjanjian itu tidak bertentangan dengan norma dan peraturan perundang-undangan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 JUMBA (Jurnal Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.