PEMBELAJARAN PERENCANAAN PAJAK PADA TRANSAKSI CRYPTOCURRENCY
Kata Kunci:
cryptocurrency, perencanaan pajak, kepatuhan pajak, aset digital, regulasi perpajakanAbstrak
Perkembangan cryptocurrency sebagai aset digital yang menciptakan tantangan baru dalam aspek perpajakan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis pembelajaran perencanaan pajak pada transaksi cryptocurrency untuk mengoptimalkan kepatuhan pajak secara legal dan efisien. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode Systematic Literature Review (SLR), penelitian ini menganalisis literatur akademik, regulaasi perpajakan, dan dokumentasi teknis cryptocurrency periode 2017-2024. Hasil penelitian mengindentifikasi tiga kategori utama transaksi cryptocurrency dengan implikasi pajak berbeda: trading (PPh 0.1%), mining (PPh 35%), dan stacking (PPh 15%). Strategi perencanaan pajak yang efektif meliputi manajemen waktu transaksi dan diversifikasi portfolio dengan komposisi Bitcoin (50%), Ethereum (30%), dan Stablecoin (20%). Penelitian menemukan 65% investor mengalami kesulitan dalam pelaporan pajak akurat, mengindikasikan pentingnya pemahaman mendalam tentang aspek perpajakan cryptocurrency untuk mengoptimalkan kewajiban pajak.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 JUMBA (Jurnal Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.