PENYULUHAN DAN EDUKASI HUKUM TERHADAP DAMPAK PERKAWINAN DINI DI DESA KARANGREJO KECAMATAN KANDAT KABUPATEN KEDIRI
Kata Kunci:
Pernikahan Dini, Perlindungan Hukum, Dampak Sosial, Undang-Undang Perkawinan, Kualitas Sumber Daya ManusiaAbstrak
Masalah fenomena sosial perkawinan dini di Indonesia merupakan salah satu fenomena yang banyak terjadi di berbagai wilayah di tanah air, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Hal ini menunjukkan kesederhanaan pola pikir masyarakat sehingga fenomena sosial (pernikahan usia dini) masih berulang terus dan terjadi di berbagai wilayah tanah air baik yang di kota-kota besar maupun di pelosok tanah air. Fenomena perkawinan usia muda akan berdampak pada kehidupan keluarga dan kualitas sumberdaya manusia Indonesia. Hukum yang mengatur permasalahan tersebut dapat dilihat dari hukum perdata BW, Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentan Perkawinan, Undang-Undang No 16 Tahun 19 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan kompilasi hukum Islam. Bagaimana Perlindungan dan langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan masyarakat jika terjadi permasalahan. Usia perkawinan muda berbanding lurus dengan tingginya angka perceraian karena pasangan suami istri yang remaja belum siap untuk membangun kehidupan rumah tangga. Secara psikilogis mereka masih belum matang berfikir, bahkan mereka cendrung labil dan emosional ketika terjadi permasalahan dan pertengkaran dalam rumah tangga yang pada akhirnya berujung pada perceraian. Selain banyaknya terjadi kasus perceraian, kematian bayi dan ibu dalam kasus perkawinan muda merupakan kasus tertinggi di Indonesia.