SOSIALISASI DAMPAK PERNIKAHAN DINI DARI PERSPEKTIF HUKUM, EKONOMI DAN KESEHATAN

Penulis

  • Khoirul Anwar Universitas Pawyatan Daha
  • Atik Farokah Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata
  • Nur Dina Universitas Pawyatan Daha
  • Dhyan Andika Irawan Universitas Pawyatan Daha

Kata Kunci:

Dampak, Pernikahan Dini, Tindak Pidana, Ekonomi, Reproduksi Wanita

Abstrak

Pernikahan dini tidak hanya menjadi perhatian di Indonesia, namun juga menjadi kekhawatiran bagi masyarakat dunia. Kekhawatiran ini muncul dikarenakan adanya beberapa fakta bahwa praktik perkawinan di usia muda tentunya akan membatasi peluang serta pilihan anak. Praktik ini juga menimbulkan resiko terjadinya eksploitasi. Metode yang yang dipakai dalam menyampaikan materi adalah dengan menggunakan metode ceramah, diskusi dan tanya jawab. Apabila pernikahan dini tetap dilakukan berarti telah mengabaikan beberapa hukum yang telah ditetapkan berkaitan dengan kebijakan perlindungan anak (pasal 26 ayat 1) dan juga Undang- undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Melalui perbaikan perekonomian masyarakat maka masalah fenomena sosial akan menurun termasuk pernikahan usia dini Penyuluhan tentang dampak pernikahan dini terhadap kesehatan reproduksi wanita sangat efektif untuk mengatasi banyaknya remaja yang menikah pada usia dini dalam mencegah masalah terkait reproduksi.

Unduhan

Diterbitkan

30-04-2025

Terbitan

Bagian

Artikel