http://jurnal.updkediri.ac.id/index.php/jumba/issue/feed JUMBA (Jurnal Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi) 2024-11-28T19:32:45+07:00 JUMBA (Jurnal Manajemen, Bisnis, dan Manajemen) jumbajurnal@gmail.com Open Journal Systems <div class="description"> <p><strong>JUMBA (Jurnal Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi)</strong> adalah sebuah jurnal yang dipublikasikan di Universitas Pawyatan Daha untuk mahasiswa dan juga masyarakat umum. JUMBA memuat berbagai artikel dengan kategori keilmuan Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi.</p> </div> http://jurnal.updkediri.ac.id/index.php/jumba/article/view/111 IMPLEMENTASI PSAK 16 TENTANG ASET TETAP PADA PT. SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK 2024-11-19T13:55:45+07:00 Clara Devy Yulvia Ratna Sary claradevy10@gmail.com Miptaqul Rohma rahmamipta@gmail.com Yuli Purwanti yulipe.purwanti@gmail.com <p>Berdasarkan penelitian ini dapat diturunkan metode perlakuan akuntansi aktiva tetap PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk belum sepenuhnya memenuhi persyaratan PSAK No.1. 16, item yang memenuhi PSAK adalah sebagai berikut: a)Metode penyusutan aset tetap yang dilakukan perusahaan menganut metode garis lurus. Hal ini tidak tepat karena mesin beroperasi sepanjang tahun. Oleh karena itu, beban penyusutan yang diakui tidak mencerminkan upaya yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan. Laba yang dihasilkan setiap tahunnya tidak mencerminkan tingkat pengembalian aktual selama masa manfaat aset tetap tersebut (dalam prinsip penandingan, biaya penyusutan harus sebanding dengan pendapatan yang dihasilkan). b)Perusahaan tidak menerapkan peraturan terkait akuntansi penurunan nilai aset tetap. Berdasarkan Undang-undang Penurunan Nilai Aset No. 48 (revisi tahun 2009), jika kerugian penurunan nilai aset melebihi jumlah terpulihkannya, maka kerugian penurunan nilai aset harus diakui. c)Perusahaan tidak mengakui keuntungan atau kerugian disposal aset tetap. Hal tersebut bertentangandengan PSAK No. 16 paragraf 68 yang menyatakan bahwa keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian pengakuan aset tetap dimasukkan dalam laba rugi pada saat aset tersebut dihentikan pengakuannya. Berdasarkan hasil dari penelitian yang dilakukan, pihak manajemen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. agar mempertimbangkan hasil evaluasi implementasi PSAK No. 16 yang telah dijabarkan oleh peneliti dan memperhatikan hal-hal yang kurang sesuai dengan standar tersebut.</p> <p>Kata Kunci: Aset tetap (penyusutan, penurunan, dan keuntungan atau kerugian)</p> 2024-11-15T00:00:00+07:00 Hak Cipta (c) 2024 JUMBA (Jurnal Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi) http://jurnal.updkediri.ac.id/index.php/jumba/article/view/107 OPTIMALISASI KEPATUHAN PAJAK MELALUI SISTEM PELAPORAN EKLEKTRONIK BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI 2024-11-13T08:39:16+07:00 Shelma Adiel Anindya H.H. shelmaanindya2004@gmail.com Cut Fitriana Nabila R.P. cutfitriana25@gmail.com Rahma Nuria Putri rarajae562@gmail.com <p><sup>Penggunaan teknologi informasi dalam sistem perpajakan telah menjadi komponen penting dalam upaya peningkatan kepatuhan pajak. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis peran teknologi informasi, khususnya melalui implementasi sistem pelaporan elektronik, dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Dengan menggunakan metode analisis deskriptif, penelitian ini mengulas bagaimana kemudahan akses, transparansi, dan efisiensi yang ditawarkan oleh sistem pelaporan elektronik mampu memengaruhi persepsi dan sikap wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan mereka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan sistem pelaporan elektronik tidak hanya mempercepat proses administrasi pajak, tetapi juga meningkatkan tingkat kepatuhan dengan mengurangi potensi kesalahan dan mendorong wajib pajak untuk lebih terlibat dalam proses pelaporan. Selain itu, faktor seperti keamanan data dan penyuluhan mengenai penggunaan teknologi informasi berperan signifikan dalam meningkatkan efektivitas sistem ini. Kesimpulannya, implementasi teknologi informasi yang optimal dalam sistem pelaporan pajak elektronik dapat berkontribusi pada peningkatan kepatuhan pajak serta penguatan pendapatan negara. Rekomendasi juga diberikan untuk memperkuat infrastruktur teknologi dan meningkatkan literasi digital bagi wajib pajak.</sup></p> <p><sup>&nbsp;</sup></p> 2024-11-15T00:00:00+07:00 Hak Cipta (c) 2024 JUMBA (Jurnal Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi) http://jurnal.updkediri.ac.id/index.php/jumba/article/view/109 ANALISIS EFEKTIVITAS DAN KONTRIBUSI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KOTA KEDIRI 2024-11-14T18:44:26+07:00 Amalia Wahyu Anita amaliawahyuanita09@gmail.com Anisa Dwi Nurlaila anisanurlaila895@gmail.com Tanaya Adilla tanayaadilla311@gmail.com <p>Penelitian ini dilakukan untuk melihat tingkat efektivitas dan kontribusi pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) dalam hal untuk mengetahui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)tahun 2019-2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kuantitatif dengan teknik analisa data menggunakan rumus efektivitas dengan membandingkan realisasi dengan target penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) dan rumus kontribusi dengan membandingkan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) dengan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat efektivitas selama lima tahun terakhir mencapai rata-rata 101,69% dengan kriteria sangat efektif. Tingkat kontribusi selama lima tahun terakhir mencapai rata-rata 21,15% dibandingkan dengan total Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan kriteria sedang.</p> 2024-11-15T00:00:00+07:00 Hak Cipta (c) 2024 JUMBA (Jurnal Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi) http://jurnal.updkediri.ac.id/index.php/jumba/article/view/110 ANALISIS PENURUNAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA KEDIRI 2024-11-14T19:49:14+07:00 Rini Ika Oktaviana rinii5403@gmail.com Lisma Yunia Wardani lismayunia7@gmail.com <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penurunan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Kediri. Analisis yang dilakukan dengan menghitung kontribusi pajak untuk mengetahui tingkat penurunannya terhadap Pendapatan Asli Daerah. Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan penurunan realisasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan yang signifikan terjadi pada tahun 2021 senilai Rp Rp 5.540.308.207,00 yang berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah senilai Rp 2.913.168.098,78 yang didapat dari semua pajak daerah salah satunya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Penurunan yang signifikan ini sebagai dampak dari pembatasan sosial global terutama dalam kegiatan ekonomi sebagai dampak dari Pandemi Covid-19 dan masih diterapkannya prinsip <em>self assessment</em> dalam pemungutan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan dimana wajib pajak dapat melakukan pelaporan, penghitungan, dan pembayaran secara mandiri sehingga harus ada pengawasan lebih intensif dalam sistem pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan maupun pembaruan sistem pembayaran yang lebih ketat agar realisasi penerimaan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan lebih maksimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.</p> <p>Kata-kata kunci: BPHTB, PAD</p> 2024-11-15T00:00:00+07:00 Hak Cipta (c) 2024 JUMBA (Jurnal Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi) http://jurnal.updkediri.ac.id/index.php/jumba/article/view/112 ANALISIS KONTRIBUSI PAJAK RESTORAN TERHADAP PENDAPATAN PAJAK DAERAH DI KOTA KEDIRI TAHUN 2019-2023 2024-11-19T14:38:57+07:00 Fadilla Rafida Putri fadillarp03@gmail.com Vella Angellia Wahyu Krisyanto vellaangelliaa29@gmail.com Melyyana Eka Putri Suwanda melyya30@gmail.com <p>Penelitian ini menganalisis kontribusi pajak restoran terhadap pendapatan pajak daerah di Kota Kediri pada periode 2019-2023. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada peran pajak restoran sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Pajak Daerah Kota Kediri, yang memiliki potensi ekonomi besar di sektor kuliner. Metode penelitian dilakukan dengan mengumpulkan data target dan realisasi pajak restoran serta pendapatan pajak daerah di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sempat terjadi penurunan signifikan pada tahun 2020 akibat pandemi COVID-19, kontribusi pajak restoran mengalami peningkatan kembali hingga mencapai 22,08% dari total pendapatan pajak daerah pada tahun 2023. Kesimpulannya, pajak restoran memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap Pendapatan Pajak Daerah Kota Kediri, yang berperan penting dalam mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Disarankan agar pemerintah daerah meningkatkan strategi pemungutan pajak untuk mengoptimalkan kontribusi pajak restoran.</p> <p>Kata Kunci: Kontribusi pajak, Pajak restoran, Pendapatan Pajak Daerah, Kota Kediri</p> <p>Penelitian ini menganalisis kontribusi pajak restoran terhadap pendapatan pajak daerah di Kota Kediri pada periode 2019-2023. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada peran pajak restoran sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Pajak Daerah Kota Kediri, yang memiliki potensi ekonomi besar di sektor kuliner. Metode penelitian dilakukan dengan mengumpulkan data target dan realisasi pajak restoran serta pendapatan pajak daerah di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sempat terjadi penurunan signifikan pada tahun 2020 akibat pandemi COVID-19, kontribusi pajak restoran mengalami peningkatan kembali hingga mencapai 22,08% dari total pendapatan pajak daerah pada tahun 2023. Kesimpulannya, pajak restoran memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap Pendapatan Pajak Daerah Kota Kediri, yang berperan penting dalam mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Disarankan agar pemerintah daerah meningkatkan strategi pemungutan pajak untuk mengoptimalkan kontribusi pajak restoran.<br><br></p> 2024-11-15T00:00:00+07:00 Hak Cipta (c) 2024 JUMBA (Jurnal Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi) http://jurnal.updkediri.ac.id/index.php/jumba/article/view/113 PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA PENGGAJIAN DAN PENGUPAHAN DI PABRIK GULA MERITJAN 2024-11-22T13:57:07+07:00 Erika Ayu Fitria erikaayu1202@gmail.com mutiatus shalihah mutiashalihah26@gmail.com A’isyah Afifah aisyahafifah439@gmail.com <p>Penelitian ini menganalisis implementasi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dalam penggajian dan pengupahan di PG Meritjan. Tujuan penelitian adalah mengevaluasi kesesuaian perhitungan PPh Pasal 21 dengan peraturan perpajakan yang berlaku serta mengidentifikasi potensi optimalisasi dalam prosesnya. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis dilakukan terhadap komponen penghasilan karyawan, perhitungan PPh Pasal 21, dan mekanisme pemotongan pajak dalam sistem penggajian periode 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PG Meritjan telah menerapkan perhitungan PPh Pasal 21 sesuai PMK No. 111/PMK.03/2019. Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi gaji pokok, tunjangan, bonus, dan benefit dalam bentuk natura yang disetarakan dengan uang. Perhitungan dilakukan dengan mempertimbangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tarif progresif sesuai lapisan penghasilan karyawan. Sistem penggajian terintegrasi membantu akurasi perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 21. Penelitian merekomendasikan beberapa penyempurnaan sistem seperti: otomatisasi update peraturan perpajakan terbaru, peningkatan fitur simulasi perhitungan pajak, dan optimalisasi pelaporan digital. Implikasi praktis penelitian memberikan masukan bagi perusahaan sejenis dalam mengembangkan sistem penggajian yang compliance terhadap regulasi perpajakan.</p> 2024-11-15T00:00:00+07:00 Hak Cipta (c) 2024 JUMBA (Jurnal Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi) http://jurnal.updkediri.ac.id/index.php/jumba/article/view/115 ANALISIS EFEKTIVITAS PAJAK HIBURAN TERHADAP PENDAPATAN PAJAK DAERAH DI KOTA KEDIRI 2024-11-28T19:32:45+07:00 Diffa Sabrina dips2774@gmail.com Satya Vira Madyastuti satyavira953@gmail.com <p>Penelitian ini menganalisis efektivitas pajak hiburan terhadap pendapatan pajak daerah di Kota Kediri dari 2019 hingga 2023. Pajak hiburan berperan penting sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD), namun terpengaruh oleh pandemi COVID-19 yang menurunkan aktivitas ekonomi. Metode yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan data sekunder penerimaan pajak. Hasil menunjukkan fluktuasi penerimaan, dengan penurunan signifikan pada 2020 dan 2021, tetapi rata-rata efektivitas mencapai 109,25%. Pada 2023, realisasi pajak hiburan mencapai Rp 3.682.308.753 dengan efektivitas 122,74%, mencerminkan pemulihan ekonomi. Rekomendasi mencakup peningkatan sosialisasi pajak, metode pembayaran fleksibel, dan insentif untuk sektor hiburan. Penelitian ini diharapkan membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD melalui pajak hiburan.</p> 2024-11-15T00:00:00+07:00 Hak Cipta (c) 2024 JUMBA (Jurnal Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi)