PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA PENGGAJIAN DAN PENGUPAHAN DI PABRIK GULA MERITJAN
Abstrak
Penelitian ini menganalisis implementasi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dalam penggajian dan pengupahan di PG Meritjan. Tujuan penelitian adalah mengevaluasi kesesuaian perhitungan PPh Pasal 21 dengan peraturan perpajakan yang berlaku serta mengidentifikasi potensi optimalisasi dalam prosesnya. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis dilakukan terhadap komponen penghasilan karyawan, perhitungan PPh Pasal 21, dan mekanisme pemotongan pajak dalam sistem penggajian periode 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PG Meritjan telah menerapkan perhitungan PPh Pasal 21 sesuai PMK No. 111/PMK.03/2019. Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi gaji pokok, tunjangan, bonus, dan benefit dalam bentuk natura yang disetarakan dengan uang. Perhitungan dilakukan dengan mempertimbangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tarif progresif sesuai lapisan penghasilan karyawan. Sistem penggajian terintegrasi membantu akurasi perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 21. Penelitian merekomendasikan beberapa penyempurnaan sistem seperti: otomatisasi update peraturan perpajakan terbaru, peningkatan fitur simulasi perhitungan pajak, dan optimalisasi pelaporan digital. Implikasi praktis penelitian memberikan masukan bagi perusahaan sejenis dalam mengembangkan sistem penggajian yang compliance terhadap regulasi perpajakan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 JUMBA (Jurnal Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.