SOSIALISASI DAMPAK KECANDUAN GADGET DALAM UPAYA MELAKSANAKAN UU NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Penulis

  • Rizki Fillya Curtinawati Universitas Pawyatan Daha
  • Nita Fatma Fauziah Universitas Pawyatan Daha

Kata Kunci:

Dampak Gadget, Regulasi Perlindungan Anak, Sosialisasi Pemanfaatan Gadget

Abstrak

Gawai atau Acang (Alat Canggih) atau saat ini yang lebih dikenal dengan Gadget merupakan elektronik yang memiliki berbagai fungsi. Era Globalisasi Gadget memang memiliki dampak yang positif, akan tetapi dampak negatif pun akan lebih banyak apabila penggunaanya secara berlebihan. UU Nomor 35 tahun 2014 pada pasal 15 substansi didalamnya termasuk pada perlindungan terhadap penggunaan gawai terutama yang terhubungan dengan internet. Sosialisasi Dampak Kecanduan Gadget pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) Syamsul Huda terletak di Dusun Santren, Desa Nanggungan, Kecamatan Kayen Kidul diikuti oleh 60 siswa siswi dilaksanakan dengan metode ceramah dan tanya jawab serta diskusi ditambah dengan penyebaran kuisioner. Hasil peningkatan pemahaman dari semula 66,7% menjadi 100% terhadap informasi penggunaan gadget dengan bijak. Pengetahuan tentang penggunaan gadget, untuk bermain belajar, dan komunikasi pada awalnya diketahui 66,7% siswa siswi, setelah diberikan penjelasan seluruhnya, meningkat menjadi 98,3%. Selain itu, Bapak dan Ibu Guru lebih paham dan memabntu dalam mensukseskan regulasi pemerintah khususnya Undang -Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Unduhan

Diterbitkan

12-10-2023

Terbitan

Bagian

Artikel