SOSIALISASI HUKUM TENTANG PENDAFTARAN MEREK DAGANG BAGI PELAKU UMKM DI DESA BANGSONGAN KECAMATAN KAYEN KIDUL KABUPATEN KEDIRI
Kata Kunci:
Merek, , pendaftaran merek, kesadaran masyarakatAbstrak
Merek merupakan salah satu wujud karya intelektual yang digunakan untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh perusahaan perseorangan dengan maksud untuk menunjukan ciri khas dan asal usul barang. Pentingnya merek untuk antisipasi kemungkinan melanggar merek pihak lain, meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri. Dalam kegiatan ini, mencakup mengenai gambaran umum terkait merek, bagaimana prosedur pendaftaran merek, bagaimana tingkat kesadaran masyarakat terhadap merek, dan solusi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya merek. UMKM cukup antusias dalam mengikuti rangkaian kegiatan yang telah kami buat melalui kegiatan sosialisasi, layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek. Lokasi kegiatan dilaksanakan di balai desa bangsongan kecamatan kayen kidul kabupaten kediri. Diharapkan kegiatan ini dengan menggandeng pihak akademisi, baik dosen maupun mahasiswa sehingga memberikan dampak yang meluas bagi masyarakat khususnya UMKM untuk mengurus merek dagang sehingga memperbesar pangsa pasar produk yang dihasilkan.